Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Kejagung usut kasus mantan bupati RAL

Kejagung usut kasus mantan bupati RAL - lagi-lagi Info-Banyuwangi menghadapi kasus korupsi dari orang nomor satu. saat ini Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari (RAL). Bupati Banyuwangi periode 2005-2010 ini adalah salah satu tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Kabupaten Banyuwangi. meski demikian banyuwangi mendapat kehormatan dari artis ibu kota. hari ini evia tamala rekaman di banyuwangi lebih tepatnya di sandi record

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Peristiwa pidananya terjadi antara tahun 2006 sampai 2007. Ketika pengadaan tanah itu, dia menentukan harga tanpa tim penaksir harga,” katanya, Senin (2/7).

Adi melanjutkan, sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) No.65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Bupati harus membentuk tim penaksir sebelum menentukan harga.
Pasal 15 Perpres No.65 Tahun 2006
(1)   Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :
a.  Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia
b.  Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c.   Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
(2)   Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Itu yang tidak dia dilakukan, sehingga akibatnya berdasarkan perhitungan sementara ada kemahalan harga. Diperkirakan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp19 miliar,” ujar Adi.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, satu ahli, dan penyitaan sejumlah dokumen dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan pertama terhadap Ratna pada 21 Juni 2012. Kemudian, pada pemeriksaan kedua, 2 Juli 2012, penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penahanan.

Ratna dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adi menyatakan, Ratna ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu terhitung hari ini, 2 Juli 2012 sampai 21 Juli 2012. Sebelum ditahan, penyidik juga telah memintakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ratna.

Pencegahan ke luar negeri diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Keputusan Jaksa Agung No.110 tanggal 11 Mei 2012. Perkara Ratna merupakan kelanjutan dari perkara tujuh tersangka lainnya yang telah disidang dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Salah satu terpidana adalah mantan Bupati Banyuwangi periode 2000-2005 Samsul Hadi. Perkara tujuh tersangka lainnya disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Ketika itu, Kejari menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan lapangan tebang Banyuwangi tahun 2006-2007.

Setelah ketujuh tersangka disidang dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, Kejagung menetapkan Ratna sebagai tersangka. Peran Ratna ketika itu sebagai Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapangan Terbang. Harga lahan ditetapkan tanpa pembentukan tim penaksir harga terlebih dahulu.

Harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah ditetapkan Rp 60 ribu per meter persegi pada tahun 2006. Selanjutnya, pada tahun 2007, harga tanah ditetapkan Rp 70 ribu per meter persegi. Perbuatan Ratna ini dinilai melanggar Perpres No.65 Tahun 2006, sehingga negara dirugikan sekitar Rp Rp19,76 miliar.

Anda sedang membaca artikel tentang Kejagung usut kasus mantan bupati RAL dan anda bisa menemukan artikel Kejagung usut kasus mantan bupati RAL ini dengan url http://cahosing.blogspot.com/2012/07/kejagung-usut-kasus-mantan-bupati-ral.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Kejagung usut kasus mantan bupati RAL ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Kejagung usut kasus mantan bupati RAL sebagai sumbernya

Artikel lainnya selain "Kejagung usut kasus mantan bupati RAL"

:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Patner

Info Banyuwangibedah digitalKumpulan-Terbaru